Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Gratifikasi UNJ

Foto : . ANTARA/Fianda Rassat

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (tengah) pimpin jumpa pers tekait kasus dugaan suap UNJ-Kemendikbud di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (9/7)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dugaan gratifikasi hari raya (THR) yang dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pasalnya, hasil gelar perkara tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat penyelidikan dari hasil limpahan hasil penyelidikan KPK, penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimusm Polda Metro Jaya berpendapat bahwa tidak menemukan peristiwa tindak pidana korupsi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (9/7).

Yusri menjelaskan berdasarkan gelar perkara terhadap kasus itu, sudah ada 44 orang yang diperiksa sebagai saksi, termasuk dua keterangan saksi ahli pidana dan menggelar rekonstruksi. Kesimpulannya, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur yang dipersangkakan.

"Dengan tidak ditemukannya tidak pidana korupsi, maka penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus melakukan penghentian penyeldikakn dalam rangka kepastian hukum," ujar Yusri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roma Hutajulu menyebut, berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan pihaknya, dana THR yang dikumpulkan rektor UNJ itu tanpa sepengetahuan penerima. n jon/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top