Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Polisi Gerebek Kos-kosan untuk Kantor Pinjol Ilegal

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) illegal berupa indekos di daerah Cengkareng, Jakarta, Senin (25/10) malam.
"Kami melakukan penindakan terhadap kantor pinjaman online berupa kos-kosan," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, di Jakarta, Selasa (26/10).
Auliansyah mengatakan pihaknya berhasil meringkus empat orang yang sedang bekerja. Ketika digerebek mereka kedapatan tengah menagih utang para nasabah. "Jadi kami menangkap dua orang perempuan di lantai 2, dan 2 orang laki di lantai 3. Jadi total pelaku yang berhasil diamankan ada 4, mereka menjalani pemeriksaan," jelasnya.
Dikatakan Auliansyah, 4 pelaku ini bertugas sebagai debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal yang melakukan penagihan utang kepada para debitur. Mereka bekerja sebagai debt collector di empat aplikasi yang berbeda. "(Empat aplikasinya adalah) modal uang, uanglu, danaspeed, dana dompet," ujarnya.
Saat periksa sementara, pelaku ini sudah bekerja sebagai debt collector di aplikasi pinjol ilegal tersebut kurang lebih sejak 5-10 bulan yang lalu. Dalam melakukan penagihan kepada debitur, mereka juga turut memberikan ancaman. Salah satunya mengancam akan mengirim santet ke korban jika tidak segera melunasi utangnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top