Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kejahatan Keuangan// Selain dengan Ancaman, Nasabah Diteror dengan Gambar Porno

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal

Foto : ANTARA/MUHAMMAD IQBAL

KARYAWAN PINJOL I Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol) menagih nasabah yang berhutang usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10). Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan.

A   A   A   Pengaturan Font

Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi kantor pinjaman online di wilayah Cengkareng dan Cipondoh, Tangerang. Sebanyak 88 karyawan pinjol diamankan.

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah membentuk tim khusus untuk menangani berbagai kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Pak Kapolda Metro Jaya memerintahkan untuk membentuk tim yang dipimpin Ditreskrimsus jadi kami akan menerima semua laporan dari masyarakat tentang kejahatan pinjaman fintecth P2P (peer-to-peer) atau yang biasa kita kenal dengan pinjaman online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (14/10).

Yusri mengatakan, tim khusus tersebut akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas tindakan pinjaman online ilegal. "Yang jelas kami akan perangi, kami akan tindak tegas para pelaku-pelaku semua ini," katanya.

Yusri mengatakan, Kepolisian juga akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman online ilegal. "Jangan sampe tergiur tawaran fintech ini, karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus tetapi sebenarnya menjerumuskan masyarakat," ujar Yusri.

Penyidik Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal yang berlokasi di Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, Kamis siang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 32 orang yang merupakan manajemen dan karyawan perusahaan.

Para karyawan perusahaan selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan.

Sebelumnya, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga melakukan penggerebekan sebuah ruko di Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (13/19), yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjaman online.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Metro Jakarta Pusat, mendata sebanyak 56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan, untuk dimintai keterangannya.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.

Setelah dilakukan pengecekan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pinjol tersebut berstatus ilegal sehingga pihak Kepolisian menggerebeknya.

Patroli Siber

Menurut Yusri, pinjol ilegal yang digerebek petugas di Cipondoh menagih utang nasabahnya dengan ancaman gambar porno.

"Kami temukan di sini penagihan menggunakan media sosial dengan memperlihatkan gambar pornografi, akan kita kenakan juga pasal pornografi," kata Yusri.

Ancaman memperlihatkan gambar-gambar porno itu, kata Yusri, membuat stres para pelanggan dan memaksakan diri untuk melakukan pembayaran.

Selain menagih dengan menggunakan media sosial dan telepon, polisi juga menemukan adanya penagihan secara langsung yang disertai ancaman. "Ada penagihan langsung, didatangi dengan ancaman-ancaman, apabila para peminjam 'online' tidak membayar akan diancam," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan meningkatkan patroli siber dengan sasaran aplikasi pinjol ilegal. Temuan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk dilakukan penutupan terhadap aplikasi pinjaman daring ilegal tersebut.

"Ditreskrimsus melakukan kegiatan patroli siber dan kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk bisa menutup aplikasi-aplikasi meresahkan, berkoordinasi dengan pihak terkait baik itu dari Kominfo," jelas Yusri.

Selain penutupan terhadap aplikasi pinjaman ilegal tersebut, pihak kepolisian juga akan memproses perusahaan pinjaman ilegal tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku. "Terakhir kita lakukan penegakan hukum secara tegas, ada UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, ada UU Perdagangan, UU Pornografi, juga di KUHP pengancaman secara langsung ini akan kita tindak tegas," tegasnya. (jon/S-2)


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top