Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Polisi Gerebek Dua Kantor Pinjol

Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) berikan keterangan pengungkapan kasus pinjol ilegal dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap masalah fintech atau kasus pinjaman online (Pinjol) yang meresahkan masyarakat. Dua lokasi yang berhasil dibongkar yakni di daerah Green Lake City dan Kelapa Gading.
"Pengungkapan yang dilakukan masalah fintech atau kasus pinjol ilegal yang berapa waktu lalu kami melakukan penggerebekan di daerah Green Lake City dan Kelapa Gading. Selama beberapa hari ini ada 5 TKP (tempat kejadian perkara) yang sudah kami dilakukan pengungkapan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (22/10).
Yusri mengatakan lokasi pertama adalah ruko komplek Kelapa Gading, Bukit Indah, kedua PT Indo Tekno Nusantara di Green Lake City, ketiga Jalan Karet Pasar Baru.
"Berikutnya di Tanah Abang dan kelima Kelapa Dua, Tangsel. Dari lima TKP yang sudah kami lakukan pengerebekan menyangkut masalah fintech ilegal atau kejahatan pinjol ilegal ini ada 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Yusri.
Menurut Yusri, dari 5 TKP pihaknya menemukan adanya ada 105 aplikasi pinjol ilegal dan beberapa sudah dirilis dengan modus operandi pelaku. "Keberadaan pinjol memang membuat masyarakat resah dengan adanya kegiatan pinjol. Bahkan berujung kematian bunuh diri di beberapa tempat," ucapnya.
Yusri menyebutkan para korban meminjam kepada pinjol sebesar 2,5 juta. Namun saat ditagihan sampai 104 juta dengan bunga yang mencekik para nasabahnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top