Polisi Bongkar Percobaan Penyelundupan Pekerja Migran di Nunukan, Kaltara
Foto : antarafoto
Pekerja Migran Indonesia yang akan diselundupkan ke Malaysia.
Polisi menduga pelaku melakukan modus operandi dengan sengaja mengirim atau memasukkan beberapa calon PMI ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah dan tanpa melalui prosedur yang telah diatur oleh undang-undang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya