Polisi Bongkar Kasus Narkoba Jenis Baru 'Kertas Dewa' dari Jerman
Foto : ANTARA/Ilham Kausar
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki saat menunjukkan barang bukti di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
"Ditangkap pada Kamis (8/2), pukul 15.30 WIB, di Jalan Kebon Kacang Raya RT/RW: 001/005, Tanah Abang, Jakarta Pusat, " katanya.
Hengki menambahkan dalam pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 2.500 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi satu lembar LSD.
Selanjutnya Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengenakan tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara, " kata Hengki.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya