Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Polisi Amankan Pengemudi Pelat Nomor dan KTA Palsu

Foto : ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya

Seorang pria berinisial AHH yang mengaku sebagai polisi gadungan berdinas di Biro Pengananan Internal (Divpaminal) Divisi Propam Mabes Polri (kanan) menjalani pemeriksaan di Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (15/6/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pengemudi berinisial AHH (35) yang terkena razia karena menggunakan pelat nomor palsu. Kemudian polisi menemukan Kartu tanda anggota (KTA) Polri yang dimiliki AHH didapat dengan membeli dari seseorang seharga 2 juta rupiah.
"KTA pun pengakuannya dan id card yang ada sama dia ini pun dia beli dari seseorang dengan harga 2 juta rupiah. Sekarang ini AHH masih kita dalami lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (16/6).
Yusri mengatakan kepemilikian KTA atas nama AHH merupakan palsu. Saat itu, dia mengeluarkan KTA yang ditunjukkan kepada petugas, hal itu ketika diperiksa oleh soal kepemilikan KTA itu.
"Pada saat mengeluarkan KTA dan dicek oleh petugas polisi AHH tidak bisa menjawab. Ada dugaan pada saat itu KTA tersebut bukan asli, dan dia mengaku sebagai anggota polri," ujarnya.
Menurut Yusri, sekarang ini Sekarang AHH sedang diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya.
"Dengan adanya KTA Polri palsu ini yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu," tuturnya.
Dikatakan Yusri, berdasarkan pendalaman awal, AHH berprofesi sebagai pekerja swasta dan bukan anggota Polri. Hal ini berdasarkan temuan ID Card yang dimiliki AHH.
"Hasil pendalaman awal memang ahh ini adalah pekerjaan swasta bukan sebagai anggota polri. Pengakuan dari AHH KTA dibei dari seseorang. Dengan harga 2 juta ripiah sehingga sekarang ini masih kita dalami lagi," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Yusri, pihaknya juga masih mendalami keabsahan kendaraan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 2355 TKI yang dikendarainya. Mengingat nomor polisi kendaraan tersebut juga diduga palsu. Kemudian hasil pemeriksaannya, kata Yusri, akan disampaikan kepada publik.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, awalnya petugas mencurigai pengemudi kendaraan roda empat yang menggunakan plat nomor polisi palsu B 2355 TKI melintas dari arah Kuningan menuju Semanggi di lajur tiga. Karena ada kecurigaan, sambung dia, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menghentikan kendaraan pelaku yang beralamat di Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. jon


Redaktur : MSS
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top