Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Pandemi

Polda Ungkap Mafia Kekarantinaan

Foto : ANTARA/Muhammad Iqbal

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, memberikan keterangan terkait kejahatan pelanggaraan kekarantinaan warga negara India di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (28/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan ada praktik mafia bertarif 6,5 juta rupiah untuk meloloskan WNI dan WNA yang datang dari luar negeri tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.
Hal itu terungkap setelah Polda Metro menciduk dua calo berinisial S dan RW serta pengguna jasanya yang berinisial JD. "Sudah diakui oleh JD, sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan beberapa atau 6,5 juta rupiah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (28/4).
Keterangan tersebut juga diperkuat setelah polisi mengantongi data transaksi keuangan antara S dan JD. JD merupakan WNI yang baru pulang dari India dan yang bersangkutan bisa lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW.
Saat menjalankan aksinya S dan RW ini juga kerap mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta yang bisa mengurus WNI yang baru pulang dari luar negeri agar tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.
Polisi pun terus menyelidiki kasus pelanggaran aturan masuk oleh S dan RW, praktik mafia yang dilakukan S dan RW diketahui bukan pertama kalinya. "S ini kenalan JD, yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW," kata Yusri.
Atas perbuatannya baik S dan RW serta JD kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan namun tidak ditahan oleh polisi. "Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan," kata Yusri.
Adapun Pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Yusri juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut karena pengembangan penyidik oleh Polda Metro Jaya.
"Ini masih kita dalami terus, bagaimana modus-modusnya, mekanismenya seperti apa, karena ini sepertinya mulai berkembang lagi, tim penyidik juga sedang melakukan pengejaran," katanya.
Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka baru dalam kasus mafia kekarantinaan ini. "Sekarang bertambah berkembang satu tersangka lagi inisial GC," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri mengatakan keempatnya mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa dan dalam dua kasus tersebut konsumennya juga adalah JD. jon/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top