Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polda Tetapkan 9 Tersangka Pembubaran Diskusi

Foto : ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya

Sembilan tersangka yang ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. (atas kiri-kanan) GW, FEK, MR, (tengah kiri-kanan) RR, YS, RAS, (bawah kiri-kanan) YL, FMC, WSL.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kasus pembubaran dan perusakan dalam acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9), diyakini sebagai aksi premanisme. Terkait kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Sembilan tersangka.

"Sampai kini Polda Metro Jaya telah menangkap sembilan tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Senin (7/10). Sebelumnya, sudah ditetapkan tiga tersangka. Ade Ary menjelaskan, Polda lalu menetapkan enam tersangka baru. Mereka ditangkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum.

Tersangka berinisial YS (33) merusak barang-brang. Sedangkan RR (27) memukul seorang sekuriti. Ade Ary menambahkan, keduanya ditangkap Sabtu (5/10) di kawasan Jakarta Timur. Kemudian untuk empat tersangka lainnya berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24) dan RAS. Mereka merusak barang-barang, ditangkap Minggu (6/10).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka berinisial FEK (38), GW (22) dan MR (28) alias RD. Para tersangka ditangkap setelah memberhentikan diskusi secara paksa. Mereka juga melakukan kekerasan. Sedangkan diiskusi itu sendiri diselenggarakan diaspora atau Forum Tanah Air di ballroom Hotel Grand Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).

Semua tersangka dikenakan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah memeriksa 30 anggota terkait peristiwa pembubaran dan perusakan acara diskusi tersebut. "Terkait audit atau evaluasi internal, perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang telah diperiksa, " tambah Ade Ary, pekan lalu.

Namun, Ade Ary tidak menjelaskan 30 anggota kepolisian yang diperiksa dari kesatuan mana saja. Dia hanya menjelaskan selain anggota polisi terdapat juga enam warga sipil yang diperiksa.

"Warga yang diperiksa ada enam. Mereka diperiksa Bidang Propam," ucapnya. Di antara yang diperiksa ada juga pelaku tindak pidana dalam insiden. Kemudian ada pula manajemen dan sekuriti Hotel Grand Kemang..


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top