Polda NTB Sita Satu Kilogram Ganja
Foto : ANTARA/Dhimas BP
Barang bukti pengungkapan kasus satu kilogram ganja kering yang digelar petugas kepolisian di Mapolda NTB, Jumat (3/7).
Akibat perbuatannya, kata dia, RK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pengedar narkoba terancam pidana hukuman penjara paling singkat empat tahun dengan denda paling sedikit 800 juta rupiah. Ancamannya sesuai dengan Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. mar/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya