Polda Metro Tangkap Pencuri Modus Geser Tas di Tanah Abang
abid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Polisi juga menyita banyak barang bukti hasil kejahatan MJ saat petugas menggeledah kediaman yang bersangkutan.
"Banyak barang bukti yang kita amankan baik itu dompet, ponsel kemudian ada tas belanja korban termasuk isi yang berhasil dia curi," tambahnya.
Yusri pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak membiarkan barang bawaannya tanpa pengawasan saat berada di tempat umum, karena pencuri bisa dengan leluasa melakukan aksinya jika korbannya lengah.
Akibat perbuatannya, tersangka MJ kini telah menyandang status sebagai tersangka kasus pencurian dan harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tersangka MJ juga dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya