Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polda Metro Tangkap Lima Rampok Bermodus Polisi Gadungan

Foto : ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya hadirkan tersangka tindak kejahatan yang diringkus oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/4/2021). ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku perampokan dengan modus berpura-pura sebagai polisi yang akan melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah korbannya di Bojong Baru, Depok, Jawa Barat.

"Modus pelaku adalah mereka berpura-pura sebagai anggota Polri yang akan melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penggerebekan biasanya di kamar seseorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (16/4).

Adapun inisial para tersangka berikut perannya yakni RM yang berpura-pura sebagai polisi, kemudian MS, MIA dan TW yang berperan membantu RM.

Sedangkan tersangka kelima yang berinisial HW diketahui sebagai mantan anggota Polri yang dipecat akibat desersi.

Yusri mengatakan para pelaku ini terlebih dulu mengintai korbannya dan melakukan aksinya saat korban dalam keadaan seorang diri di rumahnya.

Kelima pelaku kemudian menggedor pagar rumah korban sambil mengaku sebagai anggota kepolisian dan memaksa masuk ke dalam rumah serta memanfaatkan kesempatan itu untuk menggasak harta benda korban.

Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya dan menyertakan bukti rekaman CCTV saat kelima pelaku melakukan aksinya. Atas laporan dan bukti yang diberikan korban, polisi kemudian meringkus kelima tersangka pada 9 April di daerah Depok, Jawa Barat.

Saat diperiksa para pelaku mengaku baru sekali menjalankan aksinya, meski demikian pihak penyidik masih akan memeriksa para tersangka secara intensif karena polisi juga mendapat laporan perampokan dengan modus serupa."ini masih kita kembangkan karena pengakuan satu kali (merampok), tapi ada LP (laporan polisi) dengan modus yang sama. ini masih kita dalami," tambahnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku ini harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 365 tentang perampokan dengan ancaman 7 tahun penjara.


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top