Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Polda Metro Siapkan Titik Penyekatan Arus Mudik

Foto : ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu (30/5)

A   A   A   Pengaturan Font

Polda Metro Jaya menindaklanjuti larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah dengan menyiapkan titik penyekatan untuk menghalauwarga yang hendakmudik sebagai bagian dari protokol untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Rencana kita akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang baik mobil, bus, maupun motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Kamis malam.

Sambodo mengatakan kebijakan penyekatan akan dilaksanakan sesuai dengan pemberlakuan kebijakan larangan mudik, yakni pada 6-17 Mei 2021.

Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan memeriksa dengan seksama kelengkapan dokumen maupun kendaraan angkutan barang yang mendapat pengecualian untuk keluar dan masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Hal itu karenapada penerapan kebijakan larangan mudik tahun lalu ditemukan banyak kendaraan angkutan barang yang mencoba membawa penumpang keluar dan masuk Jakarta. "Seperti tahun lalu kita akan periksa semuanya," katanya.

Berikut adalah delapan titik penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya di larangan mudik Lebaran 2021, yakni, Tol Arah Cikampek, Tol Arah Merak, Jalan Harapan Indah Bekasi Kota, Jalan Jati Uwung Tangerang Kota, Jalan Kedung Waringin Bekasi Kabupaten, dan tiga terminal, (Pulogebang, Kampung Rambutan dan Kalideres)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis (8/4).

Selanjutnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam kesempatan yang sama mengatakan terdapat mekanisme-mekanisme tertentu dalam penetapan larangan tersebut. Antara lain larangan penggunaan transportasi darat yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan.


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top