Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum I Aparat Akan Filterisasi Kendaraan Arah Patung Kuda dan Monas

Polda Metro Pidanakan Massa yang Nekat Reuni 212

Foto : ISTIMEWA

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat memberikan keterangan di Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Polda Metro Jaya akan memidana­kan massa yang nekat mengikuti aksi Reuni 212 di kawa­san Patung Kuda dan Monas pada 2 ­Desember 2021.

JAKARTA - Pihak kepolisian menegaskan massa yang nekad menggelar aksi Reuni 212 di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan diproses secara hukum.
"Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (1/12).
Zulpan juga mengatakan bahwa tidak hanya hukum pidana yang akan diterapkan kepada pelanggar, namun dikenakan juga aturan kesehatan. "Di samping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yqng menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan pihak tak bertanggung jawab yang nekat menggelar aksi tanpa izin. "Kepada masyarakat saya harap, untuk juga tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini karena ini tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian jadi masyarakat agar mengetahui sikap daripada Polda Metro Jaya atau Pemda DKI Jakarta," tutur Zulpan.
Dia pun berharap masyarakat bisa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku karena hal itu adalah demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. "Ini diharap bisa jadi pencerahan bagi masyarakat dan bagi penyelenggara bisa mematuhi ketentuan hukum demi keamanan dan keselamatan masyarakat dari situasi pandemi Covid-19 sehingga tidak ada gelombang ketiga," pungkasnya.
Zulpan menegaskan Polda Metro Jaya tidak menerbitkan izin kegiatan Reuni 212 yang hendak digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat pada 2 Desember 2021.
"Polda Metro Jaya dalam hal ini sebagai penanggung jawab keamanan di Ibu Kota tidak mengeluarkan izin Reuni 212 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya di patung kuda," kata Zulpan.
Lebih lanjut, dia mengatakan Polda Metro Jaya menilai kegiatan tersebut akan menimbulkan kerumunan yang tentunya tidak sejalan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Jaga Pintu Masuk
Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan filterisasi terhadap seluruh kendaraan yang mengarah ke kawasan Bundaran Patung Kuda dan Monas di Jakarta Pusat, guna mengantisipasi kerumunan massa aksi 212.
"Kendaran yang masuk ke Jakarta kita filterisasi. Artinya kendaraan masih bisa melintas kecuali untuk massa 212," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu.
Sambodo mengatakan, aparat kepolisian berjaga di seluruh pintu masuk ke Jakarta, seperti di Jalan Kalimalang, Pasar Jumat, Lenteng Agung, Jalan Raya Bogor, Batu Ceper, dan Jalan Daan Mogot.
Selain di sejumlah lokasi tersebut, filterisasi juga dilakukan di sejumlah titik yang mengarah ke Bundaran Patung Kuda dan Monas, seperti Jalan Semanggi, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan MH. Thamrin.
Sementara itu, jalur protokol sekitar Patung Kuda dan Monas ditutup, meliputi Jalan Merdeka Selatan, Jalan Merdeka Utara, Jalan Merdeka Barat, Jalan Budi Kemuliaan, Jalan Veteran, dan Jalan Museum.
Penutupan jalan berlaku mulai Rabu pukul 24.00 WIB sampai Kamis (2/12) pukul 21.00 WIB.
"Lokasi yang akan ditutup adalah di seputar Patung Kuda dan Monas. Jadi, semua lokasi tersebut dinyatakan sebagai kawasan terbatas atau restricted area," kata Sambodo.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengapresiasi Reuni 212 oleh Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) diputuskan tidak dilaksanakan di Jakarta, melainkan di wilayah Kabupaten Bogor, yakni Pesantren Azzikra.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top