Polda Metro Jaya Ringkus Copet Spesialis Angkutan Kota
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Akibat perbuatannya, tersangka R dan TH kini telah menyandang status tersangka kasus pencurian dan harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Lebih lanjut Yusri juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pencopetan di angkutan umum untuk melapor kepada pihak kepolisian, karena laporan para korbannya akan sangat membantu pihak kepolisian untuk menemukan para pencopet lainnya yang sangat meresahkan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang naik angkotan kota di Tanah Abang yang pernah merasa kehilangan dan pernah menjadi korban untuk datang ke sini untuk kita kembangkan," pungkasnya.
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya