![Polda Metro Jaya Berlakukan Sertifikat sebagai Syarat Pembuatan SIM](https://koran-jakarta.com/images/article/polda-metro-jaya-berlakukan-sertifikat-sebagai-syarat-pembuatan-sim-230621132157.jpg)
Polda Metro Jaya Berlakukan Sertifikat sebagai Syarat Pembuatan SIM
![Polda Metro Jaya Berlakukan Sertifikat sebagai Syarat Pembuatan SIM](https://koran-jakarta.com/images/article/polda-metro-jaya-berlakukan-sertifikat-sebagai-syarat-pembuatan-sim-230621132157.jpg)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman
Korlantas Polri telah menjelaskan latar belakang aturan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Kasubdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Polisi Tri Julianto Djatiutomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/6), menjelaskan kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.
"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujarnya.
Ia menyebut, hasil analisis dan evaluasi (anev) keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.
Atas dasar hasil anev tersebut, Korlantas Polri sebagai pemangku tugas dan kewenangan dalam hal lalu lintas jalan raya merasa perlu agar setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat dan bertanggung jawab.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya