Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polda Kalimantan Barat Sita 1.000 Batang Kayu Log Ilegal

Foto : Antara
A   A   A   Pengaturan Font

Pontianak - Polair Polda Kalimantan Barat menyita sekitar 1.000 batang kayu log ilegal berbagai jenis di perairan Sungai Kapuas, Sukalanting, Kabupaten Kubu Raya, KalimantanBarat.

"Kami menyita sekitar 1.000 batang kayu log campuran ini, saat kami patroli rutin di Sungai Kapuas, tepatnya di kawasan Sukalanting," kata Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda KalimantanBarat, Komisaris PolisiMuhammad Husni Ramli, di Pontianak, Minggu.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kapal motor yang menarik rakit kayu dari Terentang tujuan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

"Mendapat informasi itu, tim kami langsung meluncur ke lokasi, dan benar tepatnya di perairan Sui Asam, Sukalanting (anak Sungai Kapuas) Kabupaten Kubu Raya, kami berhasil mengamankan rakit kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah itu," ujarnya.

Kata dia, polisi menangkap seorang pelaku, Ma, yang diduga membawa atau menarik kayu log ilegal itu.

"Kami juga menyita barang bukti, berupa satu buah motor air jenis kato, kemudian kayu log berbagai jenis ukuran kurang sebanyak 1.000 batang, yang kini sudah berada di Dermaga Ditpolair Polda KalimantanBarat sambil menunggu proses selanjutnya," katanya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku Ma, yakni Pasal 83 ayat (1) huruf b, Jo pasal 12 huruf e UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Siapa saja yang melakukan aktivitas ilegal itu, maka akan diproses sesuai dengan UU yang berlaku," kata Husni.Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top