Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polda Jabar Tetapkan Pengemudi Sedan Mewah Tersangka dan DPO

Foto : antarafoto

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Cianjur, Minggu (29/1).

A   A   A   Pengaturan Font

Kepolisian Daerah Jawa Barat memasukkan sopir sedan merek Audi tipe A6 bernopol palsu atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman dalam daftar pencarian orang

CIANJUR - Kepolisian Daerah Jawa Barat memasukkan sopir sedan merek Audi tipe A6 bernopol palsu atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri pascaditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal. Selain itu, pengemudi juga ditetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Cianjur, Minggu (29/1), mengatakan saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri sehingga pihaknya mengeluarkan surat DPO.

"Kami minta tersangka segera menyerahkan diri karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih berat ketika melarikan diri. Tidak ada yang berharap terjadi kecelakaan apalagi sampai memakan korban jiwa," katanya.

Ibrahim menjelaskan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 2009 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Umum dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12.000.000 karena menyebabkan korban meninggal.

Saat berusaha melarikan diri atau lepas tanggung jawab, kata dia, pihaknya akan menjatuhkan pasal berlapis dengan Pasal 312 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000 karena berusaha lepas tanggung jawab.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top