Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebakaran Kapal

Polda Gelar Perkara Kebakaran 34 Kapal Nelayan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polisi menggelar perkara peristiwa kebakaran puluhan kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, untuk melihat ada tidaknya unsur kelalaian dan tersangka dalam peristiwa tersebut.

"Sampai hari ini ada 21 saksi yang sudah kita periksa dan dimintai keterangan. Lalu, hari ini kita juga lakukan gelar perkara. Gelar perkara masih berlangsung, dan belum selesai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/2/2019).

Karena itu, kata Argo Yuwono, ada tidaknya tersangka dalam peristiwa ini serta penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil gelar perkara.

"Nanti, kita tunggu hasil gelar perkara seperti apa. Yang terpenting bahwa semua kegiatan, sudah sesuai SOP dan tahapan serta sudah kita lalui," kata Argo Yuwono.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyebutkan banyak pelaku usaha yang memperbaiki kapal di sekitar pelabuhan tersebut. Kejadian ini timbul karena banyaknya pelanggaran di pelabuhan Muara Baru.

Banyak kapal-kapal melakukan docking, perbaikan dan pembangunan di pelabuhan. Padahal, itu untuk keluar masuk landing ikan. Itu kan dari ledakan gas," ujar Susi Pudjiastuti.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi, mengatakan kerugian materi akibat kebakaran besar yang menghanguskan 34 kapal di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, hingga kini belum bisa diperkirakan.

Meski polisi sudah memeriksa 18 saksi, hanya dua orang yang merupakan pemilik kapal. Sedangkan saksi lainnya adalah ABK dan staf syahbandar. "Pemilik baru dua orang yang kita periksa. Masih kita dalami (kerugiannya)," katanya, Senin.

Seperti diketahui, kebakaran menghanguskan 34 kapal nelayan di Pelabuhan Muara Baru, Sabtu (23/2) sore.

Dalam pemadaman, angin bertiup kencang ke arah barat sehingga mengenai kapal lain yang posisinya saling berdekatan. Api baru dapat dipadamkan pada Minggu (24/2) pukul 05.16 WIB.

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara membutuhkan waktu sekitar 14 jam untuk memadamkan api karena kapal yang bersandar di pelabuhan terbuat dari kayu dan terisi penuh bahan bakar solar. Api juga beberapa kali kembali menyala karena angin.

Akibatnya, ratusan nelayan yang biasa menggunakan 34 kapal tersebut tidak bisa melaut. Adapun sebagian besar dari nelayan yang terdampak kebakaran tersebut diketahui bukan warga DKI Jakarta. jon/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top