Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polda DIY Tangkap Penjual Satwa Dilindungi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang tersangka berinisial SR yang memperjualbelikan satwa langka dan dilindungi di wilayah Yogyakarta.Tersangka sudah tiga tahun melakukan jual beli satwa dilindungi.

"Tersangka memperjualbelikan satwa dilindungi dengan cara konvensional yakni menawarkan langsung ke pasar-pasar serta mendatangi sejumlah komunitas pencinta satwa di Yogyakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo, di Yogyakarta, Kamis (12/4).

Sesuai pengakuan tersangka, tambah Gatot, satwa-satwa itu diperoleh dari masyarakat atau kolektor satwa. Ada juga yang dibeli dari Pasar Satwa "Pasty", Yogyakarta. Penangkapan SR bermula dari laporan masyarakat yang mengendus adanya rencana jual beli satwa berupa kakak tua seram yang hendak dijual SR seharga 3,5 juta rupiah di wilayah Bantul.

Setelah mendatangi alamat SR di Dusun Gunungsaren Kidul, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul pada 11 April 2018, petugas menemukan tujuh jenis burung dilindungi. Burung tersebut adalah dua ekor kakak tua seram (jambul oranye), dua ekor kakak tua jambul kuning, dua ekor elang bondol, dan satu ekor elang bido di dalam kandang.

"Ternyata, tujuh satwa itu seluruhnya tidak dilengkapi dokumen sehingga tersangka kami bawa ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Berdasarkan hasil identifikasi Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, ketujuh burung tersebut masuk kategori satwa dilindungi yang diatur PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa liar.

YK/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top