Polda Bali Tangkap DPO Kartono Karjadi saat Tiba di Indonesia
Saat Kartono Karjadi dijemput oleh petugas Polda Bali, Jumat (4/9).
Yuliar mengungkapkan bahwa saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pihak Kartono.
"Sekarang sudah kami tahan dan segera mungkin berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Denpasar, tinggal menunggu keterangan dari dia saja. Tinggal kita lengkapi berkas lagi, kita periksa tambahan lagi ke dia (Kartono)," jelas Yuliar.
Ia menjelaskan secepatnya berkas perkara yang melibatkan Kartono Karjadi akan dilimpahkan ke kejaksaan. Untuk sementara, ditahan selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, Harijanto Karjadi sedang menunggu untuk proses eksekusi dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Setelah kasasinya ditolak Makamah Agung, maka Harijanto Karjadi tetap pada putusan dua tahun penjara. Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya