Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pola Kemitraan Tingkatkan Realisasi PSR

Foto : Istimewa

Diskusi virtual Pola Kemitraan Mempercepat Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Kamis (28/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pola kemitraan membantu upaya percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang ditargetkan mencapai 540 ribu hectare. Untuk mewujudkan kemitraan tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Permentan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan Kementan Hendratmojo Bagus Hudoro menyebut, total luas perkebunan sawit di Indonesia mencapai 16,38 juta hektare. Dari angka tersebut, sekitar 6,94 juta hektare merupakan perkebunan sawit rakyat. Seiring pertambahan usia tanaman, saat ini diperkirakan terdapat 2,8 juta hektare kebun sawit rakyat yang potensial untuk diremajakan.

"Dari 2,8 juta hektare potensi peremajaan sawit rakyat, sebagian besar merupakan kebun plasma dan swadaya dengan luasan 2,29 juta hektare. Disusul kebun dari pola PIRBUN 0,14 juta hektare, dan plasma PIR-TRANS/PIR-KKPA 0,37 juta hektare," jelas Bagus dalam diskusi virtual "Persoalan dan upaya percepatan PSR" yang digelar forum wartawan pertanian (Forwatan) di Jakarta, Kamis (28/4).

Bagus mengatakan, target utama segi peremajaan sawit adalah kebun yang dikelola oleh rakyat. Semenjak 2020, Program PSR ditargetkan dapat menjangkau 540 ribu hektare kebun sawit rakyat sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Setiap tahunnya pemerintah menargetkan 180 ribu hektare. Namun, realisasi PSR sulit dicapai dengan berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi di lapangan.

Realisasi PSR tertinggi seluas 92.066 hektare pada 2020. Tetapi memasuki 2021, angka pencapaian PSR turun signifikan menjadi 27.747 hektare. "Penurunan ini menjadi catatan bagi kami agar pencapaian tahun-tahun ke depan harus bisa mengakselerasi pelaksanaan PSR," ujarnya.

Diakui Bagus, pelaksanaan PSR untuk menjangkau kebun petani memang tak mudah. Ada empat aspek tantangan PSR di antaranya, legalitas lahan, dukungan stakeholder, minat pekebun, dan kelembagaan pekebun.

Beratnya tantangan yang dihadapi berdampak kepada realisasi PSR baru 1.582 hektare sampai April 2022. Salah satu upaya pemerintah mempermudah akses dan memperluas jangkauan PSR difasilitasi dengan terbitnya Permentan 03/2022.

Dalam aturan itu mekanisme pengusulan PSR dapat melalui dua jalur yaitu jalur dinas daerah kabupaten/kota dan jalur kemitraan. Adanya jalur kemitraan membantu percepatan PSR. Melalui jalur ini, kelompok tani/gapoktan dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan lalu diusulkan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Petani dan perusahaan dapat bekerjasama untuk mengkoordinasikan kelengkapan dokumen pengusulan PSR. "Dokumen tersebut antara lain kriteria perusahaan perkebunan, perjanjian kerjasama perusahaan dan kelembagaan pekebun, legalitas perkebun dan kelembagaan pekebun, serta legalitas dan status lahan,"tuturnya.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Mukti Sardjono menyebut dari 2016-2021, jumlah perusahaan sawit anggota Gapki yang menjadi mitra PSR berjumlah 68 perusahaan yang menggandeng 147 kelompok tani.

Sekjen, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Rino Afrino, menepis anggapan bahwa petani tidak berminat ikut program PSR. Sebab, petani generasi kedua memiliki ekspektasi tinggi terhadap kebun sawitnya. "Mereka menginginkan produksi kebun yang lebih baik, nilai tambah tinggi, kepastian harga, dan legalitas lahan jelas,"terangnya.

Baca Juga :
Konsumsi CPO Naik

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo, mendukung pola kemitraaan dalam program PSR agar program Presiden Jokowi ini dapat mencapai target. "Pelaksanaan pola kemitraan ini dapat terlaksana asalkan posisi petani dan perusahaan saling setara. Kedua belah pihak diuntungkan bukan atas dasar belas kasihan,"pungkasnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top