PNS Bolos Kerja Usai Cuti Lebaran Akan Diberikan Sanksi Berat
Foto: istimewaBOGOR - Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur mengancam akan memberikan sanksi berat kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos kerja setelah cuti bersama lebaran berakhir. "Pasti lebih berat (sanksinya) daripada yang biasanya," kata Asman Abnur di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4).
Sanksi yang dimaksud, lanjut Asman berupa peringatan atau teguran tertulis hingga turun pangkat. "Bisa juga tunjangan kinerja enggak dikasih," ucap Asman. Dengan adanya ancaman tersebut, Asman berharap PNS tidak melakukan bolos kerja, mengingat pemerintah telah menambah cuti bersama dalam lebaran 2018 ini.
"Mudah-mudahan enggak, karena kan libur sudah lumayan," tutup Asman. Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menambah tiga hari cuti bersama Idul Fitri melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2018. Dimana, cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari. fdl/AR-3
Redaktur:
Penulis: Muhamad Umar Fadloli
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Jenderal Bintang Empat Akan Lakukan Ini untuk Dukung Swasembada Pangan
- 2 Satu Dekade Transformasi, BPJS Ketenagakerjaan Torehkan Capaian Positif
- 3 Warga Dibekali Literasi Digital Wujudkan IKN Kota Inklusif
- 4 Butuh Perjuangan Ekstra, Petugas Gabungan Gunakan Perahu Salurkan Bantuan ke Lokasi Terisolasi
- 5 Pengamat: Rendahnya Pengetahuan Masyarakat Dieksploitasi "Pemain" Judol
Berita Terkini
- Rebut Kesempatan Rekaman Bareng Hindia, 12 Finalis Adu Kebolehan Pada Grand Final IM3 Collabonation Talent Hunt 2024
- Hunian Tawarkan Pemandangan Alam Diminati
- PTPN III Sukses Gunakan Teknologi AI dan IoT untuk Monitor Tanaman
- Kondisi Lingkungan Keluarga Sebabkan Keterpisahan Anak dengan Orang Tua
- Perusahaan Logistik Hadirkan Layanan Pengiriman Makanan Beku