Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PN Jaksel Gugurkan Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Dokumentasi - Pagar gerbang tertutup dan dibatasi bagi pengunjung sebagai upaya petugas Kepolisian mengamankan sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang diajukan mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," kata Hakim tunggal Suharno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3).
Suharno berpendapat, pertimbangan yang membuat gugatan praperadilan itu dinyatakan gugur di antaranya sidang perkara pokok sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pendapat tersebut, lanjut dia, sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab dinyatakan gugur.
Dengan gugurnya gugatan praperadilan itu, penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab sesuai dengan prosedur, sehingga kasus yang sedang dijalani tetap dilanjutkan.
Sementara itu, pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai penafsiran hakim tunggal Suharno dalam putusan sidang itu keliru.
"Sebenarnya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai. Yang belum selesai dimaksud dari MK itu belum selesai pemeriksaan tahap demi tahap perkara praperadilan itu," katanya. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top