Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

Foto : antarafoto

Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam pembacaan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (3/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Hakim menilai penetapan tersangka Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Hakim menilai penetapan tersangka Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam pembacaan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (3/5).

Hakim menilai, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe telah sesuai prosedur hukum.

Sebelumnya, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Rabu (29/3). Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK.

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top