Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Plt Dirut BJB Syariah Ditetapkan Menjadi Tersangka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Bank Jabar Banten (BJB) Syariah, Bandung, Yocie Gusman, sebagai tersangka. Dia terlibat dalam kasus penyaluran kredit macet kepada PT Hastuka Sarana Karya.

"Pemberian kredit itu dilakukan dalam rangka pembiayaan pembangunan proyek Garut Super Blok tahun 2014-2015. Tersangka atas nama Yocie Gusman," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Indarto, di Jakarta, Selasa (21/11).

Menurut Indarto, penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (20/11). Yocie berperan sebagai penanggung jawab dalam memberikan kredit fiktif kepada PT Hastuka Sarana Karya sebagai debitur untuk membeli kios pada proyek Garut Super Blok dengan plafon sebesar 566,45 miliar rupiah. Yang bersangkutan memberikan pembiayaan pembangunan Garut Super Blok, namun dengan cara melawan hukum.

Indarto mengatakan pihaknya akan memanggil tersangka Yocie untuk diperiksa. Sejauh ini ada 180 saksi telah diperiksa, termasuk meminta pendapat lima ahli, yakni tiga ahli keuangan negara, seorang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan seorang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyidik mengendus adanya tindak pidana korupsi dalam kerja sama pembiayaan antara PT BJB Syariah dan PT Hastuka Sarana Karya untuk membiayai proyek Garut Super Blok tahun 2014-2015. n eko/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top