PLN Eksekusi Pemberian Diskon Tarif
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menjalankan keputusan pemerintah memberikan kembali diskon tarif listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial selama periode Juli-September 2021.
Stimulus ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan ANTARA/Arif Firmansyah stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
Karena sebelumnya sudah pernah kami lakukan, kami yakin penyaluran periode ini akan berjalan lancar," tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril di Jakarta, Minggu (4/7).
PLN berharap hadirnya stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya