Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PLN Ajak Semua Stakeholder Dukung Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Foto : Dok. PLN

PLN Sistem Manajemen Anti Penyuapan

A   A   A   Pengaturan Font

PLN telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dirancang untuk menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti suap. Bagi PLN, program ini akan berdampak pada bisnis melaju lebih cepat, lebih efisien, proses bisnis menjadi lebih transparan, akuntabel dan bijaksana, serta meningkatkan kepercayaan para investor, juga stakeholder perusahaan.

Dalam acara Multi Stakeholder Forum yang digelar bersama oleh PLN Pusdiklat, PLN Pusat Sertifikasi, PLN PLN UID Jakarta Raya, PLN UID Banten, PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban, dan PLN Pusat Penelitian dan Pengembangan, pada Rabu, 28 September 2022, seluruh jajaran PLN berkomitmen mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Heru Setiawan, Executive Vice President Kepatuhan PLN menyatakan bahwa Penerapan SMAP7 ini merupakan implementasi dari amanah yang diberikan Kementerian terkait khususnya Kementerian BUMN.

"Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris PLN berkomitmen untuk mendukung implementasi SMAP ini. Harapannya ini akan menjadi role model penerapan SMAP di lingkungan BUMN," ungkap Heru.

Penerapan SMAP tidak bisa dilaksanakan sendiri dan harus didukung mitra/vendor, instansi terkait, stakeholder serta masyarakat termasuk pelanggan PLN.

PLN telah dan terus melakukan langkah pencegahan korupsi dengan transformasi digital, melakukan kolaborasi/kerja sama berbagai pihak serta langkah-langkah nyata lainnya. Salah satunya melalui aplikasi New PLN Mobile. Semua urusan kelistrikan, mulai dari pembayaran tagihan listrik,pembelian token, pasang baru, perubahan daya, penyambungan sementara, pengaduan dan keluhan, baca meter mandiri, dan informasi kelistrikan lainnya dapat dilakukan dan dipantau dari aplikasi.

Program SMAP di PLN dijalankan dengan menerapkan praktek 4 No's, yaitu :
- No Bribery (hindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan)
- No Kickback (hindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya)
- No Gift (hindari/menolak penerimaan/ pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku)
- No Luxurious Hospitality (hindari/menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan).

Secara aktif manajemen dan karyawan terus menjaga, mempromosikan dan mengimplementasikan praktek anti penyuapan. "Ini komitmen kami untuk menjalankan sistem manajemen anti penyuapan. Melalui penerapan SMAP baik di internal PLN bersama-sama dengan pihak eksternal", ungkap General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan.

Terakhir, kami juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam bisnis dan transaksi kelistrikan untuk berkomitmen menjaga integritas menjalankan manajemen anti penyuapan, tambah Doddy.(IKN/TSR)

Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top