Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pj. Gubernur Adhy: Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah Bantu Tingkatkan Investasi di Jatim

Foto : Istimewa

Menteri/Kepala ATR/BPN RI Agus Harimurti Yudhoyono dan (Pj.) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono dalam acara Deklarasi Kabupaten/Kota Lengkap, Implementasi dan Penyerahan Sertipikat Elektronik Tahun 2024 di Surabaya, Selasa (8/10).

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, pada Selasa (8/10), mengatakan, percepatan urusan pertanahan selama ini telah memberikan dampak positif bagi daerah. Khususnya dalam perkembangan ekonomi dan finansial.

"Bahwa pada akhirnya Jawa Timur bisa mempercepat semua urusan terkait dengan pertanahan karena dari tanah itu kami juga mendapatkan manfaat," katanya.

"Dampak yang paling terasa sekarang dalam investasi yang masuk ke Jawa Timur itu meningkat 14,9 persen dan tidak ada persoalan terkait dengan status tanah," imbuhnya.

Untuk itu, Adhy mendukung program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

Dukungan tersebut disampaikan saat Deklarasi Kabupaten/Kota Lengkap, Implementasi dan Penyerahan Sertipikat Elektronik Tahun 2024 di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Acara ini dihadiri langsung oleh Menteri/Kepala ATR/BPN RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pj. Gubernur Adhy menjelaskan, percepatan dan perkembangan sektor pertanahan sangat krusial. Sehingga, dibutuhkan transformasi digital untuk memaksimalkan perdataan yang akan menguntungkan masyarakat.

"Kesungguhan kami tentunya seiring dengan kebijakan Pak Menteri untuk sama-sama bagaimana membuat masyarakat menjadi aman tenang atas kepemilikan tanah. Saya sangat salut atas transformasi digital dalam sebuah reformasi birokrasi yang sangat cepat dari Kementerian sampai ke bawah," katanya.

"Ini best practice bagi kami untuk bagaimana pelayanan publik agar akuntabel, cepat, dan efisien. ATR BPN meletakkan dasar hukum agar masyarakat Indonesia berdaya ekonomi mandiri dari hasil aset BPN," lanjut Adhy.

Menurut data Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, Capaian PBT PTSL tahun 2024 di Jawa Timur sangat mengagumkan. Capaian PBT Bidang saat ini telah mencapai 112,9 persen dari target 457.935 bidang, sedangkan PBT luas telah tercapai 110,6 persen dari target 387.071 Ha.

Tak hanya itu, berdasarkan dashboard PTSL per tanggal 1 Oktober 2024, seluruh Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur telah menyelesaikan target SHAT PTSL 100 persen dari target 781.923 bidang.

Sementara itu, Menteri/Kepala ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan bahwa deklarasi kabupaten/kota lengkap ini penting untuk mencegah gap atau overlap pada aset masyarakat maupun pemerintah. Sehingga, dapat meminimalisir sengketa ataupun konflik di lapangan.

"Jawa Timur menjadi salah satu provinsi role model atau percontohan karena selain provinsinya besar dengan 38 kabupaten/kota, di sini masyarakatnya juga ada banyak sekali, sehingga potensi besar tapi tantangannya juga tidak sedikit," katanya.

"Oleh karena itu, kami ingin menunjukkan komitmen kami untuk terus memajukan administrasi di bidang pertanahan termasuk melalui transformasi digital sertifikasi elektronik," imbuhnya.

Tantangan selanjutnya, sebut AHY, adalah mensosialisasikan transformasi digital ini ke masyarakat. Sehingga masyarakat memahami dan pemerintah tidak berhenti hanya di penyelenggaraan saja.

Selain deklarasi dari 46 kabupaten/kota di 23 provinsi yang hadir, acara ini juga diikuti oleh penyerahan Sertifikat Elektronik Program PTSL, Redistribusi Tanah, Wakaf, Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) se-Jawa Timur.

Mereka yang menerima PTSL antara lain berasal dari Pemerintah Kab. Gresik, satu orang dari Kab. Nganjuk, dan satu orang dari Kab. Sidoarjo. Untuk wakaf, diberikan kepada Kota Surabaya I atas nama Yayasan Daarul Huffazh Surabaya (YDHAS) dan Kota Surabaya II Hak Milik 1 Perkumpulan Nahdatul Ulama.

Untuk redistribusi diberikan pada beberapa masyarakat yang berasal dari Kab. Malang, Kab. Lumajang, dan Kab. Jember. Untuk BMN diberikan kepada Kab. Gresik BMN Pemerintah RI CQ. Kementerian Perhubungan, Kab. Mojokerto BMN Pemerintah RI CQ. Kementerian Perhubungan, Kota Batu BMN Pemerintah RI CQ. Kementerian Agama.

Sementara BMD diberikan kepada Kota Surabaya I Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya, Pemerintah Kota Malang, Pemerintah Kab. Pacitan, serta Pemerintah Kab. Madiun.


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top