Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Keuangan Negara I Obligasi Rekapitulisasi BLBI hingga Kini Membebani APBN

Piutang Negara di Masa Lalu Harus Ditagih

Foto : Sumber: Kemenkeu – Litbang KJ/and
A   A   A   Pengaturan Font

Kasus korupsi di Indonesia, jelasnya, merupakan perilaku sistemik yang harus diselesaikan secara sistemik pula, oleh seluruh komponen bangsa khususnya pemerintah sekarang. "Semua yang menyangkut keuangan negara di masa lalu tidak boleh diputihkan atau dilupakan, semua harus diusut tuntas," katanya.

Jangan karena pelakunya bisa memengaruhi oknum-oknum di kekuasaan, sehingga mereka bisa mengatur dan mendapat perlakukan yang istimewa. "Perlakuan hukum harus sama dan adil. Mereka harus diperlakukan seperti maling ayam, ditangkap, sebab kerugian yang ditumbulkan lebih besar. Jangan diistimewakan. Pengusutan harus adil dan hukum diterapkan," pungkas Andhyka.

Dampaknya Berkurang

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan kinerja dan integritas dari berbagai institusi di Indonesia masih perlu perbaikan setelah merujuk pada hasil survei Global Corruption Barometer (GCB) Asia 2020 yang dilaksanakan oleh Transparency International Indonesia. Pembenahan itu karena dari semua negara Asia yang disurvei, Indonesia berada di posisi ketiga terburuk setelah India dan Kamboja sebagai negara yang paling banyak pungutan liarnya.

Sekitar 30 persen dari responden mengaku saat berhubungan dengan layanan publik, mereka harus mengeluarkan uang untuk menyogok. "Walau angka ini masih lebih baik dari India 39 persen atau Kamboja 37 persen, tapi kita tidak boleh sama sekali merasa senang," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top