Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen | YLKI Catat Pengaduan Individu pada 5 Tahun Terakhir Meningkat

Pinjol Resahkan Masyarakat Beberapa Tahun Terakhir

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Inosentius mengatakan, hukum Perlindungan Konsumen merupakan hukum ekonomi yang bersifat umum, sepenuhnya sebagai hukum bisnis. Dengan kata lain, hukum Perlindungan Konsumen merupakan hukum ekonomi yang bersifat publik.

Meski transaksi dalam perdagangan bersifat privat yang seolah hanya berkaitan dengan persoalan perdata, namun transaksi tersebut memiliki nilai-nilai publik. Sehingga, dia merasa, sanksi pidana menjadi penting dalam perlindungan konsumen.

Dalam praktik di beberapa negara, menurutnya, menggunakan sanksi pidana lebih efektif karena perusahaan atau pelaku usaha takut jika namanya tercemar karena kasus pidana. Terlebih, hal ini juga akan mempengaruhi bisnisnya.

Dia menambahkan, hukum Perlindungan Konsumen Indonesia juga belum menerapkan unsur tanggung jawab mutlak (strict liability). Sedangkan, negara-negara lain sudah menerapkan itu. Ia menilai, UU KUHP sudah mulai mengadopsi wacana itu.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top