Pindahnya IKN Berdampak Positif pada Target Pengesahan RTRW
"RTRW Kaltim mendapat perhatian dan pembahasan serius karena harus segera disahkan menjadi peraturan daerah, karena berkaitan dengan pembangunan Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN, yakni meliputi pengembangan sistem pusat permukiman, hingga konektivitas lintas kabupaten/kota," katanya.
Keberadaan RTRW Provinsi Kaltim juga untuk memastikan pengembangan hubungan antara Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara dan IKN, karena pengembangan IKN masih menunggu pengesahan RTRW Kaltim.
Termasuk untuk mengatasi kendala pengembangan IKN di Teluk Balikpapan, Hutan Lindung Wain, dan lainnya, juga untuk pengaturan pemanfaatan ruang dalam RTRW provinsi dan RTRW kabupaten maupun kota yang lokasinya bersinggungan dengan KSN IKN.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya