Kamis, 27 Feb 2025, 12:40 WIB

Pimpinan MPR Yakin Kasus Pertamina Niaga Tak Ganggu Distribusi BBM, Pengawasan Internal Harus Diperketat

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno

Foto: istimewa

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 193,7 triliun rupiah.

Kasus ini terjadi di tengah-tengah persiapan menjelang Puasa dan Idul Fitri yang tentu saja membutuhkan distribusi BBM yang stabil karena permintaan yang biasanya meningkat.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno meyakini kasus dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan anak usaha Pertamina tidak akan mengganggu distribusi BBM.

“Pertamina bekerja berdasarkan sistem dan mekanisme yang baku, bukan pada orang per orang. Karena itu kami yakin tidak akan ada gejolak, gangguan, atau hambatan terkait distribusi BBM dalam rangka persiapan Ramadhan dan Idul Fitri,” kata Eddy yang juga Anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi Energi, Hilirisasi, Lingkungan Hidup dan Investasi ini.

Doktor Ilmu Politik UI ini meyakini Pertamina memiliki prosedur perusahaan yang ketat ketika ada direksi maupun jajarannya tidak dapat menjalankan tugas karena satu dan hal lainnya. “Sebagai perusahaan dengan reputasi internasional, saya yakin dalam waktu dekat, pihak Pertamina akan menetapkan pejabat atau pelaksana tugas yang akan melaksanakan tugas dirut, baik Patra Niaga maupun International Shipping, mengingat transportasi dan distribusi BBM sangat vital bagi perekonomian nasional,” lanjutnya.

Menurut Waketum PAN ini mendorong agar Kementrian BUMN dan Dewan Komisaris Pertamina baik di induk maupun anak-anak perusahaannya lebih proaktif melakukan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali, karena akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap salah satu BUMN terkemuka yang berperan sentral terhadap penyediaan kebutuhan esensial masyarakat.

“Direksi BUMN secara rata-rata menerima kompensasi dan fasilitas yang sangat memadai dari perusahaan dimana ia bernanung. Karennya tidak ada alasan bagi para Direksi BUMN untuk menyalahgunakan kewenangannya untuk hal-hal negatif, seperti memperkaya diri, memanfaatkan pengaruh dan lain-lain. Mari kita bekerja secara berintegritas sesuai tugas yang diemban” tutup Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat III Kota Bogor dan Cianjur ini.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Tag Terkait:

Bagikan: