Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pimpinan MPR Tetapkan Penyebutan Nama Presiden RI Ke-2 Soeharto di Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 Telah Dilaksanakan

Foto : istimewa

Silaturahim Kebangsaan Pimpinan MPR Dengan Keluarga Besar (alm) Presiden RI ke-2 Soeharto.

A   A   A   Pengaturan Font

"Dengan memperhatikan besarnya jasa dan pengabdian mantan Presiden Soeharto yang telah memimpin Indonesia selama lebih dari tiga dekade, serta dengan adanya surat Pimpinan MPR yang menegaskan mengenai telah dilaksanakannya ketentuan pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, maka rasanya tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Suharto dipertimbangkan oleh pemerintah yang akan datang untuk mendapatkan anugerah gelar pahlawan nasional. Selaras dengan martabat kemanusiaan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas Bamsoet. (*)


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top