Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pimpinan MPR Tetapkan Penyebutan Nama Presiden RI Ke-2 Soeharto di Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 Telah Dilaksanakan

Foto : istimewa

Silaturahim Kebangsaan Pimpinan MPR Dengan Keluarga Besar (alm) Presiden RI ke-2 Soeharto.

A   A   A   Pengaturan Font

Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menegaskan di dalam Sidang Paripurna MPR RI Akhir Masa Jabatan 1019-2024, pimpinan MPR RI menyatakan Ketetapan MPR Nomor XI/ MPR/1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya pada ketentuan pasal 4 yang secara eksplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto, dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut Ketetapan MPR tersebut, maupun mengurangi makna yang termaktub secara umum dalam pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tersebut. Karena, MPR setelah amandemen keempat tidak lagi memiliki kewenangan membuat atau mencabut TAP.

JAKARTA - Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menegaskan di dalam Sidang Paripurna MPR RI Akhir Masa Jabatan 1019-2024, pimpinan MPR RI menyatakan Ketetapan MPR Nomor XI/ MPR/1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya pada ketentuan pasal 4 yang secara eksplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto, dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut Ketetapan MPR tersebut, maupun mengurangi makna yang termaktub secara umum dalam pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tersebut. Karena, MPR setelah amandemen keempat tidak lagi memiliki kewenangan membuat atau mencabut TAP.

"Pimpinan MPR bersepakat terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, secara diri pribadi Bapak Haji Muhammad Soeharto, dinyatakan telah selesai dilaksanakan. Hal ini juga tercermin dari adanya pandangan akhir fraksi dan kelompok DPD RI, serta telah disampaikan di dalam Sidang Paripurna MPR RI Akhir Masa Jabatan 2019-2024 pada tanggal 25 September 2024," ujar Bamsoet dalam Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR dengan Keluarga Besar (alm) Presiden RI ke-2 Soeharto di Gedung Parlemen Jakarta, Sabtu (28/9) kemarin.

Hadir antara lain Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena, Siti Hardiyanti Hastuti, Siti Hediati Hariyadi, Menkumham Supratman Andi Agtas, Sekjen Partai Golkar Sarmuji, Waketum Partai Golkar Adies Kadir, Muhammad Hatta, serta Theo L. Sambuaga.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sebelumnya pimpinan MPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar MPR, Nomor PP.022/FPG/MPRRI/IX/2024. Pada prinsipnya, Fraksi Partai Gokar MPR menyampaikan bahwa Ketetapan MPR Nomor XI/ MPR/1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya pada ketentuan Pasal 4 yang secara explisit menyebutkan nama Mantan Presiden Soeharto, agar dinyatakan sudah dilaksanakan.

Merujuk pada Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dikelompokkan ke dalam kategori Ketetapan MPR yang dinyatakan "tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang".
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top