Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pimpinan KPK Sedih Harus Tangkap Hakim Agung Lewat OTT

Foto : antarafoto

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top