Pimpinan KPK Sedih Harus Tangkap Hakim Agung Lewat OTT
Foto : antarafoto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya