Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak 2024 -- Partisipasi Perempuan di Pilkada Masih Minim

Pilkada Ulang Jadi Opsi Jika Kotak Kosong Menang

Foto : ANTARA/Walda Marison/aa.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Pemerintah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada Serentak 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa hal tersebut dapat diantisipasi lewat aturan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, menjadi Undang-Undang.

"Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu mengatakan kalau terjadi misalnya hal seperti itu, itu pilihannya dua. Dilaksanakan pada tahun berikutnya atau kemudian mengikuti pilkada yang berikutnya," ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Dia mengaku hal tersebut sudah dibahas bersama anggota Komisi II lainnya. Menurutnya, pilkada ulang yang dilakukan pada periode berikutnya pada tahun 2029 membutuhkan waktu yang lama.

Ia menilai pilkada ulang lebih baik dilakukan pada tahun berikutnya atau diselenggarakan pada 2025. Hal ini untuk menghindari masa jabatan kepala daerah yang habis dipimpin oleh penjabat (Pj).

"Pj. itu janganlah satu periode begitu, setahun atau dua tahun kewenangannya kan juga terbatas dibandingkan dengan kepala daerah yang definitif," katanya.

Sebab, hal tersebut berpotensi menghambat laju pembangunan di daerah itu. Oleh karena itu, Doli berharap pilkada ulang dapat disiapkan selama satu tahun. "Kalau nanti misalnya ada lagi, ya, mengikuti aturan yang kita tetapkan. Itu akan berlaku seterusnya," ujar Doli.

Selain itu, dia mengatakan hal tersebut harus diputuskan hari ini meskipun rapat yang diselenggarakan hanya bersifat konsultasi. Dirinya juga sudah membuat kajian dan mengonfirmasinya ke KPU. "Kami sudah kaji sebetulnya itu cukup merevisi PKPU yang kemarin. Kalau nanti kita putuskan, mungkin kesimpulan keduanya adalah meminta KPU untuk segera melakukan revisi terhadap PKPU yang soal pencalonan yang kemarin itu," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.

"Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis sembilan bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya," kata anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/9).

Kekuatan Perempuan

Terpisah, Plt. Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Titi Eko Rahayu, mengungkapkan, partisipasi perempuan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih minim. Menurutnya, hal tersebut menjadi keprihatinan sebab mengecilkan kekuatan perempuan untuk memajukan bangsa Indonesia, khususnya dalam bidang politik.

"Masih minimnya partisipasi politik perempuan untuk maju dalam ajang Pilkada tentu menjadi keprihatinan yang mendalam," ujar Titi, dalam Media Talk Kemen PPPA, di Jakarta, Selasa.

Dia menerangkan, masih banyak keraguan terhadap perempuan yang maju dalam bursa Pilkada. Menurutnya, perempuan masih mendapat stereotip sebagai orang yang tak pantas memimpin.

Titi menambahkan, hal tersebut diperburuk dengan karakteristik sistem politik Indonesia didominasi budaya patriarki, yang memandang perempuan sebagai sosok lemah dan tidak bermanfaat.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top