Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak -- DPR Setujui Rancangan PKPU soal Pemakaian Sirekap

Pilkada Ulang Digelar Pada September 2025

Foto : ANTARA/Jessica Wuysang

DISTRIBUSI BILIK SUARA PILKADA -- Dua pekerja mengangkut bilik suara Pilwako Pontianak ke gudang penyimpanan logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (26/9). KPU Kota Pontianak menerima 3.616 bilik suara berbahan karton duplex kedap air yang nantinya didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak di wilayah setempat.

A   A   A   Pengaturan Font

Perbaikan Sirekap

Dalam RDP tersebut juga disepakati rancangan Peraturan KPU yang turut mengatur pemakaian Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 2024. "Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Doli Kurnia.

Pada RDP tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa Sirekap akan digunakan kembali di Pilkada 2024. Dia menyebut simulasi pemakaian Sirekap telah dilakukan di dua tempat, yakni Kota Depok, Jawa Barat, dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top