Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak -- DPR Setujui Rancangan PKPU soal Pemakaian Sirekap

Pilkada Ulang Digelar Pada September 2025

Foto : ANTARA/Jessica Wuysang

DISTRIBUSI BILIK SUARA PILKADA -- Dua pekerja mengangkut bilik suara Pilwako Pontianak ke gudang penyimpanan logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (26/9). KPU Kota Pontianak menerima 3.616 bilik suara berbahan karton duplex kedap air yang nantinya didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak di wilayah setempat.

A   A   A   Pengaturan Font

"Dengan simulasi pengurangan masa kampanye dan tahapan-tahapan tertentu yang kami coba simulasikan kemarin secara singkat, maka pilkada selanjutnya diselenggarakan di September 2025," kata Afif.

Jika usulan tersebut disepakati, Afif mengatakan bahwa KPU RI akan memedomani dan mendetailkan tahapan pilkada ulang tanpa membutuhkan konsultasi lanjutkan. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan membuat aturan teknisnya.

Afif menyampaikan bahwa kemungkinan tahapan awal pelaksanaan pilkada ulang akan dilaksanakan pada pekan kedua Mei 2025 dan secara keseluruhan berlangsung selama enam bulan.

Ia menyampaikan prakiraan tersebut memperhitungkan tanggal pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Itu di awal Februari, 7 Februari untuk gubernur, 10 Februari untuk bupati/wali kota. Dari situ kami mulai berhitung, kalau kemudian ada sengketa, maka mulai Maret awal. Dari Maret kami hitung, maka Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September atau Maretnya dari minggu kedua," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top