Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pilkada Serentak untuk Jamin Kelangsungan Pememerintahan Daerah

Foto : Istimewa

Muhammad Rullyandi, pakar hukum tata negara dan anggota tim ahli Kementerian Dalam Negeri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 akan mengedepankan prinsip demokratis demi tercapainya tujuan efektivitas dan stabilitas pemerintahan daerah serta keberlanjutan demokrasi. Hal tersebut dilakukan dengan menekankan tingkat partisipasi pemilih, jaminan keselamatan kesehatan dengan prosedur protokol kesehatan yang ketat dan memadai.

Muhammad Rullyandi, Pakar Hukum Tata Negara dan Tim Ahli Kementerian Dalam Negeri mengatakan itudalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, di Jakarta, Minggu (7/6). Menurutnya, pelaksanaan Pilkada secara khusus ini untuk menjaga marwah negara Indonesia sebagai negara demokrasi yang baik di hadapan dunia internasional yang berdampak pada penilaian stabilitasinvestasi.

"Penyelenggaraan Pilkada ini, dengan mengingat adanya perbandingan beberapa negara di dunia telahberhasil menyelenggarakan pemilihan umum di saat puncak pandemi Covid-19 berlangsung seperti di Korea Selatan, Jerman, Afrika, maupun Prancis," katanya.

Menurut dia, kehendak suara rakyat dengan mayoritas suara terbanyak adalah proses konstitusional pengisian jabatan kepala daerah sebagai pemimpin yang dikehendaki oleh konstitusi untuk menduduki dan memegang jabatan selama masa tugas Pemda dengan jaminan kepastian hukum masa jabatan dan pembatasan periodisasi.

"Maka demikian setiap warga negara diberikan jaminan perlindungan atas hak konstitusionalnya sebagai pemenuhan hak politik untuk dipilih dan memilih sebagaimana ditegaskan Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa Setiap Warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum," terangnya.

Dihubungi terpisah, ahli kebijakan publik dari Universitas Brawijaya, Sujono HS menuturkan agenda nasional penyelenggaraan Pilkada serentak 270 wilayah untuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020, dihadapkan dengan adanya kondisi daruratwabah pandemi Covid 19. Hal tersebut memerlukan keputusan luar biasa termasuk langkah strategis dan dinamis yang dilakukan oleh Pemerintah, DPR, dan KPU.

"Ini butuh dukungan semua pihak, dan diharapkan, pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi ini, mampu berjalan dengan mengedepankan azas transparan dan merupakan pemenuhan hak demokrasi setiap warga negara," tuturnya.

Dia menambahkan seiring kebijakan New Normal Life bahwa pemerintah telah membuka kembali aktivitas masyarakat secara terbatas maka berdampak perlu dilakukan berbagai penyesuaian penyelenggaraan pemilihan serentak lanjutan pada 9 Desember 2020. Demikian juga memberikan kepastian hukum keberlangsungan pengisian jabatan secara terjadwal dan masa jabatan kepala daerah yang akan habis masa tugasnya pada bulan Februari 2021.

"Aturan ini guna menghindari rechstvacuum atau kekosongan jabatan yang tidak pasti dan pemenuhan hak konstitusional yakni hak dipilih dan memilih sebagai wujud demokrasi daulat rakyat" terangnya.ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top