Pilkada Jakarta Bisa Tanpa Calon Perseorangan
Foto : ANTARA/HO-KPU DKI Jakarta
Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (18/6).
Apabila terdapat keberatan dari pasangan calon perseorangan terhadap hasil verifikasi perbaikan tersebut, KPU Jakarta mempersilakan untuk menyampaikan kepada Bawaslu Jakarta.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya