Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
“Holding” BUMN Migas

PGN-Pertagas Harus Integrasi karena Bisnisnya Sama

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan Pertamina Gas (Pertagas) harus terintegrasi dalam pembentukan induk usaha (holding) minyak dan gas (migas) dengan skema akuisisi karena bisnis intinya sama.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (29/5), menjelaskan penegasan ini untuk menjawab pertanyaan mengapa Pertagas harus diintegrasikan ke PGN dan mengapa tidak dilakukan sinergi saja tanpa integrasi. Menurut dia, harus dipahami bahwa Pertagas dan PGN memiliki bisnis yang sama yaitu gas sourcing, transmisi, distribusi dan ritel.

Apabila hanya disinergikan tanpa integrasi, lanjut dia, maka akan tetap terjadi duplikasi dan kompetisi internal dan ini akan menghambat sinergi di antara keduanya. Akibatnya, kata dia, maka value creation untuk Pertamina tidak akan optimal. "Hal ini seperti terjadi pada pelaksanaan bisnis upstream dan downstream services saat ini di Pertamina," katanya.

Sementara itu, lanjutnya, dengan integrasi Pertagas ke PGN maka PGN sebagai manajer atas pengoperasian seluruh aset dan bisnis yang dimiliki oleh PGN. "PGN akan memiliki tanggung jawab untuk mengoptimalkan penggunaan semua aset tersebut dan meningkatkan semua bisnis yang dikelolanya termasuk aset dan bisnis Pertagas," katanya.

Yusri berharap semua pihak memahami dalam perspektif peraturan dan UU bahwa PGN statusnya BUMN. Pada konteks itu, terdapat saham Seri A Dwiwarna dan dimiliki oleh negara. Menurut Yusril, meski hanya satu lembar saham tetapi saham Dwiwarna mempunyai kendali yang absolut dan istimewa, meliputi persetujuan perubahan Anggaran Dasar, perubahan permodalan, persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Selain itu, termasuk persetujuan terkait penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan dan pembubaran perusahan serta termasuk persetujuan pemindahan aset yang berdasarkan anggaran dasar perlu persetujuan RUPS.

Pertanyaan berikutnya, lanjut Yusril, apakah integrasi Pertagas ke PGN akan menguntungkan investor publik karena mereka tidak perlu membiayai dan mendapat bagian keuntungan Pertagas sebesar 43 persen secara gratis? "Tentu saja tidak karena tentu PGN akan melakukan terbitkan saham baru untuk membiayai integrasi Pertagas ke PGN, sehingga investor publik harus menyetor dana sesuai bagiannya untuk mendapatkan saham baru tersebut," katanya.

Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top