Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PGN Bebas dari Sanksi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat membatalkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan, Sumatera Utara.

"Pengadilan telah membatalkan keputusan KPPU tertanggal 14 November 2017 dengan memutuskan bahwa PGN tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran," ungkap Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, di Jakarta, Kamis (1/2).

Rachmat menjelaskan, dalam putusan itu pengadilan mengabulkan keberatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum PGN secara seluruhnya. Selain itu, Pengadilan juga mewajibkan KPPU untuk membayar biaya yang timbul dalam persidangan ini.

Salah satu pertimbangan yang menguatkan pembatalan keputusan KPPU tersebut, terkait dengan objek perkara yang dikecualikan dari Undang-Undang Anti Monopoli. Majelis menilai penetapan harga oleh PGN telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009.ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top