Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Bantuan Mahasiswa

Petunjuk Pelaksanaan KIP Kuliah Diubah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) Kuliah diubah. Hal ini untuk menjaga keberlanjutan program, sehingga anak berprestasi dari keluarga tidak mampu bisa berkuliah. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Suharti, di Jakarta, Kamis (11/11).

"Mereka bisa mewujudkan impiannya melalui pendidikan tinggi dengan kualitas terbaik," ujarnya. Dia memastikan kementerian ingin program KIP Kuliah dapat membantu semakin banyak generasi muda.

Menurut Suharti, saat ini juklak Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi sudah disesuaikan dengan keadaan aktual. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2021 telah diubah menjadi Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 22 Tahun 2021.

Beberapa poin penting dalam perubahan juklak ini, antara lain biaya pendidikan yang diusulkan harus dihitung berdasarkan besaran rata-rata ongkos mahasiswa non-KIP Kuliah," jelasnya.

Lebih jauh, Suharti menerangkan penyesuian tersebut untuk menjaga akuntabilitas dan efisiensi besaran biaya pendidikan pada program KIP Kuliah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top