Petugas Rutan KPK Dipecat akibat Terlibat Asusila dengan Istri Tahanan
Ilustrasi gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat petugas Rutan KPK berinisial M akibat pelanggaran disiplin dengan melakukan tindak asusila terhadap istri salah satu tahanan KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat petugas Rutan KPK berinisial M akibat pelanggaran disiplin dengan melakukan tindak asusila terhadap istri salah satu tahanan KPK.
"Terkait dengan tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila oleh petugas rutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/9).
Ali menerangkan bahwa pemecatan terhadap M efektif berlaku sejak 7 September 2023. Proses investasi yang dilakukan oleh internal KPK menyatakan bahwa M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Tidak hanya itu, M juga dinyatakan telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
Menurut dia, hal tersebut adalah bukti keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai dengan lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya