Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
VARIA

Petugas KPPS Mesti Mendapat Jaminan Sosial

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Para petugas yang tergabung dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendatang harus mendapatkan jaminan sosial. Hal ini perlu dilakukan menyusul banyaknya petugas yang sakit atau meninggal dunia selama maupun sesudah menjalankan tugas dalam Pemilu 2019.

"Kejadian sakitnya dan meninggalnya para petugas KPPS tersebut dapat menjadi koreksi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melindungi jaminan sosial para penyelenggara dan pengawas pemilu untuk pemilu yang akan datang," kata Sekretaris Eksekutif Institut Kebijakan Alternatif Perburuhan Indonesia (Labor Institute Indonesia), Andy William Sinaga, di Jakarta, Selasa (23/4).

KPU, menurut dia, mestinya mendaftarkan para anggota KPPS menjadi peserta program jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial, dan bisa memperoleh santunan jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bertugas.

Andy mengatakan petugas KPPS kemungkinan sakit atau meninggal dunia karena kelelahan bekerja.

Menurut National Safety Council, Amerika Serikat, kelelahan akibat kerja dapat mengakibatkan penurunan produktivitas dan kecelakaan kerja. "Pekerja yang mengalami fatigue (kelelahan) mengalami berbagai gangguan emosi dan masalah kesehatan serius," kata Andy. ruf/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top