Petugas KPPS Karawang Meninggal Saat Bertugas, KPU Pastikan Dapat Santunan Rp42 Juta
Jajaran KPU Karawang saat takziah ke rumah anggota KPPS yang meninggal dunia.
Foto: ANTARA/Ali KhumainiKARAWANG - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat memastikan seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia mendapatkan santunan Rp42 juta.
"Suhendi, anggota KPPS yang bertugas di TPS 09 Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya meninggal dunia saat bertugas. Kami mengucapkan belasungkawa," kata Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, di Karawang, Jumat (29/11).
Ia juga menyampaikan agar pihak keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
Suhendi meninggal dunia saat menjalankan tugas sebagai anggota KPPS di TPS 09 Desa Cibuaya. Almarhum meninggal dunia diduga akibat serangan jantung.
Disebutkan bahwa, almarhum yang berprofesi sebagai guru memang sempat mengeluh tidak enak badan saat proses rekapitulasi suara pada Rabu (27/11) sore.
"Jadi saat bertugas di hari pemungutan dan penghitungan suara, Rabu (27/11), almarhum sempat mengeluh mengalami keringat dingin, tidak enak badan. Keluhannya itu disampaikan ke rekan-rekannya sesama KPPS," kata dia.
Kemudian almarhum dibawa ke Puskesmas Cibuaya untuk diperiksa. Ketika itu almarhum sempat terlihat baik, tapi beberapa lama kemudian mengalami keringat dingin dan jantungnya berdebar-debar kuat.
"Saat itu juga langsung dicek, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok. Namun sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Almarhum meninggal ketika dalam perjalanan ke rumah sakit," katanya.
Mari menyampaikan, sebelum hari pemungutan suara, almarhum sama sekali memang tidak menyampaikan keluhan apapun terkait kesehatannya.
Begitu juga dari hasil tes kesehatan saat proses rekrutmen KPPS sebelumnya, almarhum dinyatakan sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit apapun.
"Tidak ada keluhan sebelumnya, cuma mungkin namanya proses persiapan ya terlalu lelah, kurang istirahat. Jadi yah itu di luar kendali kita sebagai manusia," katanya.
Mari memastikan bahwa petugas KPPS yang meninggal itu akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Hal tersebut sesuai dengan perjanjian kerja sama yang sudah dituangkan antara KPU Karawang dan BPJS Ketenagakerjaan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Siswa SMK Hanyut di Air Terjun Lahat, Tim SAR Lakukan Pencarian
- 2 Menag Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 3 Dua Petugas Pemilu di Jatim Meninggal Dunia, Tujuh Orang Sakit
- 4 Diduga Ada Kecurangan, Bawaslu Sumsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS
- 5 Calon Wakil Wali Kota Armuji Sebut Warga Surabaya Cerdas Gunakan Hak Pilih
Berita Terkini
- KPU Jakut Mulai Rekap Suara di Tingkat Kecamatan
- Putin Ancam Kyiv dengan Rudal Hipersonik Baru
- Swiss-Belhotel International Hadirkan Paket Eksklusif di Seluruh Indonesia Sambut Liburan Akhir Tahun
- Bank Mandiri Hadirkan Kopra Hospital Solution untuk Capai Tujuan SDGs di Bidang Kesehatan
- Setelah COP 29 yang Mengecewakan, Inilah Cara Mendesain Konferensi Iklim yang Mungkin akan Berhasil