Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Petugas Keamanan Bunuh PSK akibat Kecanduan Judi

Foto : ANTARA/HO Polres Jakarta Pusat

Kasat reskrim AKBP Teuku Arsya (tengah) dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Minggu.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Petugas keamanan berinisial AA diduga membunuh seorang pekerja seks komersial pada sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/5).
"Motifnya karena tersangka memiliki utang akibat kecanduan judi daring," Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya kepada pers di Jakarta, Minggu (30/5).
Ia memaparkan tersangka berupaya mengambil barang berharga korban, seorang PSK berinisial IW (31). Namun, insiden berujung pada pembunuhan. Arsya menjelaskan bahwa awalnya AA mencari teman kencan di aplikasi Michat dengan tujuan mencuri barang wanita yang menawarkan layanan seks di hotel.
AA berniat mengambil barang milik korban saat ia sedang masuk ke kamar mandi dan bersih-bersih. Namun karena situasi dan kondisi yang berbeda, yakni tersangka berniat untuk pergi tanpa membayar jasa korban senilai 500 ribu rupiah, sedangkan tersangka hanya mempunyai uang 250 ribu rupiah.
AA pun berpikir untuk membunuh korban dan dari hasil penyidikan, AA melakukan kekerasan terhadap korban dengan mencekik leher sebanyak dua kali. "Pertama dilakukan dengan cara menindih tubuh korban, lalu gunakan kekerasan di leher, ternyata saat dilakukan korban masih bernapas, diulangi lagi kepada korban sampai tidak ada napas dan memukul wajah korban dua kali," kata Arsya.
Setelah memastikan korban tewas, AA mengambil barang berharga milik IW berupa telepon seluler dan sejumlah uang. Sebelumnya, tersangka pernah melakukan tindak pidana lain, yakni menjambret telepon seluler sebanyak tiga kali di area Munjul, Jakarta Timur, Cipayung dan Condet.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top