Petani Tembakau Aceh Keluhkan Aturan yang Ganggu Mata Pencahariannya
Arsip foto - Petani merawat tanaman tembakau di Kabupaten Aceh Besar.
JAKARTA - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) terus menyampaikan aspirasi para petani yang mengeluhkan minimnya keberpihakan pemerintah pada keberlanjutan mata pencahariannya. Petani di banyak sentra menyuarakan aspirasinya melalui partisipasi sehat, laman Partisipasi Sehat Kemenkes.
Suara penolakan disampaikan dari berbagai sentra tembakau di Indonesia salah satunya petani tembakau Aceh. "Kami tegas menolak karena berdampak pada mata pencarian kami sebagai petani tembakau. Kami memohon kepada pemerintah untuk mendengarkan aspirasi kami dari pulau terujung di Indonesia," ujarnya Ketua DPD APTI Aceh Tengah, Hasiun, melalui keterangannya, Kamis (19/9).
Hasiun mengatakan, para petani tembakau di Aceh selama ini tidak pernah dilibatkan pemerintah dalam pembuatan regulasi yang berdampak pada mereka. Untuk itu, para petani Aceh menolak secara tegas pengaturan pasal-pasal pertembakauan di PP 28/2024 yang telah disahkan Juli lalu dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang saat ini sedang didorong Kemenkes untuk segera disahkan bulan ini.
"Peraturan yang dibuat tidak memberikan kesempatan kepada petani untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya di lapangan, makanya ketika aturannya muncul, justru tidak sinkron," sebutnya. Padahal bagi masyarakat Aceh menanam tembakau telah dilakukan secara turun temurun. Hampir seluruh masyarakat di Aceh memiliki kemampuan dalam mengolah tanaman tembakau. Aceh memiliki lahan pertanian yang luas dan sangat cocok untuk pembudidayaan tembakau.
Tembakau Aceh terkenal dengan keunikan cita rasanya yang mencakup 25 dari 75 jenis tembakau di dunia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya