Petani Diminta Beri Nilai Tambah Produknya dengan Miliki Sertifikasi Indikasi Geografis
Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad.
Samarinda - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong petani kebun, agar memiliki sertifikasi indikasi geografis atas produk komoditas perkebunan mereka.
"Pendaftaran produk indikasi geografis memberikan nilai tambah dan daya saing serta keuntungan kepada para petani dan pelaku usaha," kata Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad, di Samarinda, Sabtu.
Ia menilai Indikasi Geografis (IG) sangat menghargai keterkaitan historis antara suatu produk dengan tempat asalnya. Karakter kepemilikannya pun bersifat komunal atau kolektif.
Selain itu, IG cukup potensial menjamin keuntungan ekonomis tertinggi dari suatu produk dapat dinikmati produsen dari daerah asal produk itu sendiri.
"Manfaat perlindungan IG bisa melindungi produk dan produsen terhadap kecurangan, penyalahgunaan dan pemalsuan," kata Ujang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya